Pelayanan Bantuan Hukum
- 1. Masyarakat dapat menggunakan layanan bantuan hukum yang tersedia pada
- setiap kantor pengadilan.
- 2. Pengadilan menyediakan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) yang mudah
- diakses oleh pihak-pihak yang tidak mampu.
- 3. Pengadilan menyediakan Advokat Piket (bekerjasama dengan lembaga
- penyedia bantuan hukum) yang bertugas pada Posbakum dan memberikan
- layanan hukum
- sebagai berikut:
-
- a. Bantuan pengisian formulir permohonan bantuan hukum.
- b. Bantuan pembuatan dokumen hukum.
- c. Advis, konsultasi hukum dan bantuan hukum lainnya baik dalam perkara pidana maupun perkara perdata.
- d. Rujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk pembebasan pembayaran biaya perkara sesuai syarat yang berlaku.
- e. Rujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk mendapat bantuan jasa advokat sesuai syarat yang berlaku.
- 4. Pengadilan memberikan layanan pembebasan biaya perkara (prodeo) kepada pihak-pihak tidak mampu dengan mengajukan permohonan kepada Ketua
- Pengadilan atau kepada Ketua Majelis Hakim.
- 5. Penggugat berhak mendapatkan semua jenis pelayanan secara cuma-cuma yang berkaitan dengan pemeriksaan perkara prodeo.
- Komponen biaya prodeo meliputi antara lain:
-
- a. Biaya pemanggilan.
- b. Biaya pemberitahuan isi putusan.
- c. Biaya saksi/saksi ahli.
- d. Biaya materai.
- e. Biaya alat tulis kantor.
- f. Biaya penggandaan/fotokopi.
- g. Biaya pemberkasan dan biaya pengiriman berkas.
- 6. Bagi masyarakat yang tidak mampu dapat mengajukan surat permohonan berperkara secara prodeo (cuma-cuma) dengan mencantumkan alasan-alasannya
- kepada Ketua Pengadilan dengan melampirkan:
- a. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Lurah/Kepala Desa setempat; atau
- b. Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin atau Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) atau Kartu Program
- Keluarga Harapan (PKH) atau Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT).
- c. Surat pernyataan tidak mampu yang dibuat dan ditandatangani pemohon bantuan hukum dan diketahui oleh Ketua Pengadilan Negeri.
- 7. Jika pemohon prodeo tidak dapat menulis atau membaca maka permohonan beracara secara prodeo dapat diajukan secara lisan dengan menghadap Ketua
- Pengadilan.
- 8. Prosedur permohonan berperkara secara prodeo:
- a. Permohonan diajukan secara lisan atau tertulis kepada Ketua Pengadilan Tingkat Pertama dengan dilampiri dokumen pendukung.
- b. Dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sejak permohonan itu dicatat oleh Panitera, Hakim yang ditunjuk (Hakim yang menyidangkan pada tingkat
- pertama) memerintahkan Panitera untuk memberitahukan permohonan itu kepada pihak lawan dan memerintahkan untuk memanggil kedua belah pihak
- supaya datang di muka Hakim untuk dilakukan pemeriksaan tentang ketidakmampuan Pemohon.
- c. Dalam tenggang waktu paling lambat 7 (tujuh) hari setelah pemeriksaan, Pengadilan Tingkat Pertama mengirimkan berita acara hasil pemeriksaan dilampiri
- permohonan izin beracara secara prodeo dan dokumen pendukung ke Pengadilan, yang berwenang memutus perkara yang dimohonkan tersebut, untuk
- diputus apakah dikabulkan atau tidak.
- d. Jika permohonan dianggap memenuhi syarat maka diberikan penetapan ijin berperkara secara prodeo. Izin beracara secara prodeo diberikan Pengadilan atas
- perkara yang diajukan pada tingkatan pengadilan tertentu saja.
- e. Jika ternyata pemohon orang yang mampu maka diberikan penetapan tidak dapat berperkara secara prodeo dan pemohon harus membayar biaya seperti
- layaknya berperkara secara umum.
- 9. Pengadilan menyediakan anggaran untuk biaya perkara prodeo dengan memperhatikan anggaran yang tersedia. Ketersediaan anggaran tersebut diumumkan
- kepada masyarakat secara berkala melalui papan pengumuman Pengadilan atau media lain yang mudah diakses.