img_head
E - COURT

E - Court

Telah dibaca : 4.153 Kali

Profil E-Court Pengadilan Negeri Tenggarong

Sekilas Pengertian Tentang e-Court

Adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online, Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik, dan Persidangan yang dilakukan secara Elektronik.

  • e-Filing (Pendaftaran Perkara Online di Pengadilan)
  • e-Payment (Pembayaran Panjar Biaya Perkara Online)
  • e-Summons (Pemanggilan Pihak secara online)
  • e-Litigation (Persidangan secara online)

 

Dasar Hukum

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik (Klik Disini)
Surat Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor:129/KMA/SK/VIII/2019 Tentang Petunuk Teknis Administrasi Perkara Dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik (Klik Disini)
Surat Keputusan Pengadilan Negeri Tenggarong Kelas IB Nomor : W18-U4/4911/KP.04.6/10/2019 Tentang Penunjukan Hakim Pengawas Bidang e-Court Pada Pengadilan Negeri Tenggarong Kelas IB (Klik Disini)
Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong Kelas IB Nomor: W18-U4/4916/KP.04.6/10/2019 Tentang Penunjukan Petugas Penanggung Jawab e-Court Corner Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik di Pengadilan Negeri Tenggarong Kelas IB (Klik Disini)
Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong Kelas IB Nomor : W18-U4/4912/KP.04.6/10/2019 Tentang Penunjukan Petugas E-Court Corner Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik di Pengadilan Negeri Tenggarong Kelas IB (Klik Disini)

 

Profil Pojok e-Court Pengadilan Negeri Tenggarong Kelas 1B


                                      .           

 Layanan Pojok e-Court 

  • Petugas
    1. Septian Chandra Halim,S.Kom
    2. Noor Laila,S.H

 

  • Tugas Pojok e-Court 
    1. Melakukan Veriikasi persyaratan untuk pendaftaran sebagai Pengguna Lain;
    2. Memberikan bantuan serta informasi tentang tata cara e-Court.

 

Layanan e-Court 

Dalam hal pendaftaran perkara Online, saat ini dikhususkan untuk Advokat. Pengguna terdaftar harus setelah mendaftar dan mendapatkan Akun, harus melalui mekanisme validasi Advokat oleh Pengadilan Tinggi tempat dimana Advokat disumpah, sedangkan pendaftaran dari Perseorangan atau Badan Hukum akan diatur lebih lanjut.

Layanan dan Penjelasan singkat Pendaftaran Perkara Online:

e-Filing

Pendaftaran perkara online dilakukan setelah terdaftar sebagai pengguna terdaftar dengan memilih Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, atau Pengadilan TUN yang sudah aktif melakukan pelayanan e-Court. Semua berkas pendaftaran dikirim secara elektronik melalui aplikasi e-Court Makamah Agung RI.

e-Payment

Dalam pendaftaran perkara, pengguna terdaftar akan langsung mendapatkan SKUM yang digenerate secara elektronik oleh aplikasi e-Court, sehingga perhitungan taksiran biaya panjar sudah diperhitungkan sedemikian rupa dan menghasilkan elektronik SKUM atau eSKUM. Setelah mendapatkan Taksiran Panjar atau e-SKUM pengguna terdaftar akan mendapatkan Nomor Pembayaran (Virtual Account) sebagai rekening virtual untuk pembayaran Biaya Panjar Perkara.

e-Summons

Panggilan sidang dan Pemberitahuan Putusan disampaikan kepada para pihak melalui saluran elektronik ke alamat email para pihak serta informasi panggilan tersebut bisa dilihat pada aplikasi e-Court.

e-Litigation

Aplikasi mendukung dalam hal persidangan secara elektronik (online) sehingga dapat dilakukan pengiriman dokumen persidangan seperti Replik, Duplik, Jawaban dan Kesimpulan secara elektronik.

 

E-Payment

Untuk kelancaran dalam mendukung program e-Court Mahkamah Agung RI bekerja sama dengan Bank Pemerintah dalam hal manajemen Pembayaran Biaya Panjar Perkara . Dalam Hal ini Bank yang telah ditunjuk menyediakan Virtual Account (Nomor Pembayaran) sebagai sarana pembayaran kepada Pengadilan tempat mendaftar perkara.