ABDUL AZIS,S.H
Sekretaris Pengadilan Negeri Tenggarong Kelas I B
- N.I.P19821015 200704 1 001
- Pangkat/Gol. RuangPembina (IV/a)
- JabatanSEKRETARIS PENGADILAN NEGERI TENGGARONG KELAS 1B
Tugas Dan Jabatan
1. Membantu Pimpinan Pengadilan Negeri dalam membuat program kerja jangka pendek dan jangka panjang, pelaksanaannya dan pengorganisasiannya.
2. Melaksanakan pengurusan tata persuratan kearsipan dinamis sebagai Pimpinan Tata Usaha unit Pengolah di lingkungan sekretariat.
3. Membina, mengawasi dan menertibkan pelaksanaan tugas-tugas pelayanan administrasi umum (sekretariat), dengan menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan simplifikasi yang meliputi :
- Administrasi kepegawaian
- Administrasi keuangan (selain uang biaya perkara dan titipan pihak ketiga)
- Administrasi surat-menyurat, perlengkapan, rumahtangga dan perpustakaan
4. Melaksanakan tugas-tugas Sekretaris, yakni :
- Melegalisasi foto kopy surat-surat rutin dilingkungan sekretariat
- Melakukan pengawasan melekat dilingkungan sekretariat dan memberikan bimbingan, petunjuk serta mengusulkan langkah-langkah yang diperlukan apabila terjadi penyimpangan
- Mencatat, merawat dan mengamankan buku/notulen rapat dinas dan rapat pimpinan Pengadilan Negeri (sebagai Notulis).
- Mengkoordinir Tim Perencana Rehabilitasi, Pengadaan & Penghapusan Barang Inventaris.
- Mengkoordinir Tim Perencana Penggunaan Anggaran DIPA
- Mengkoordinir kegiatan Pameran Pembangunan dan Keprotokolan (tamu-tamu Pimpinan Pengadilan Negeri, kunjungan kerja dan upacara Hari Nasional)
- Mengkoordinir Tim Perencana dan Penyelenggara kesejahteraan pegawai yang meliputi rekreasi, kunjungan/takziyah, dan olah raga
- Mengkoordinir penyusunan dan pengiriman laporan-laporan dilingkungan sekretariat
- Mengkoordinir pencatatan dan penatausahaan data kepegawaian dan barang milik negara (inventaris), serta keuangan selain uang perkara dan titipan pihak ketiga
- Melegalisasi fotocopy surat-surat yang berhubungan dengan Sekretariat.
5. Mengatur Standing Order Kepala Urusan dan staf dilingkungan sekretariat dalam hal pejabat atau pegawai yang bersangkutan berhalangan sementara.