Tugas Sub Bagian Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana

Kepala Sub Bagian Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana mempunyai tugas melaksanakan urusan kepegawaian, organisasi dan tata laksana, akuntabilitas serta reformasi birokrasi.

Kepala Sub Bagian Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana menyelenggarakan fungsi-fungsi sebagai berikut :

  1. Administrasi kepegawaian : Mengelola administrasi Hakim dan ASN/pegawai, termasuk data kepegawaian
  2. Pengelolaan data kepegawaian : Pemutakhiran data pada SIKEP Mahkamah Agung dan sistem kepegawaian lainnya
  3. Mutasi dan kepangkatan : Menyiapkan administrasi kenaikan pangkat, mutasi, penempatan dan pemberhentian pegawai
  4. Kenaikan gaji berkala : Menyiapkan dan memproses administrasi KGB pegawai
  5. Cuti dan kehadiran : Mengelola administrasi cuti, absensi, disiplin dan kehadiran pegawai
  6. Penilaian kinerja : Mengelola administrasi SKP, penilaian kinerja dan pembinaan pegawai
  7. Pengembangan kompetensi : Menyiapkan administrasi diklat, pelatihan, seminar, sosialisasi dan pengembangan kompetensi
  8. Organisasi : Menyiapkan bahan terkait struktur organisasi, uraian jabatan dan kebutuhan organisasi
  9. Tata laksana : Menyiapkan dan mengevaluasi SOP, standar pelayanan, serta proses bisnis
  10. Analisis jabatan dan beban kerja : Menyusun/memutakhirkan Anjab dan ABK serta kebutuhan pegawai
  11. Disiplin dan pembinaan pegawai : Menyiapkan bahan pembinaan disiplin dan administrasi kepegawaian
  12.  Pelaporan kepegawaian : Menyusun laporan dan rekapitulasi data kepegawaian
  13.  Dokumentasi kepegawaian : Menata dan memelihara arsip/dokumen kepegawaian
  14. Koordinasi : Berkoordinasi dengan pimpinan, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung dan instansi terkait