Tugas Sub Bagian Perencanaan, Teknologi Informasi dan Pelaporan

Kepala Sub Bagian Perencanaan, Teknologi Informasi dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan rencana, program, dan anggaran, pengelolaan
teknologi informasi dan statistik, pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan dokumentasi serta pelaporan.

Kepala Sub Bagian Perencanaan, Teknologi Informasi dan Pelaporan menyelenggarakan fungsi-fungsi sebagai berikut :

  1. Perencanaan program dan kegiatan : Menyusun rencana kerja, program kerja, Renja, RKT, dan dokumen perencanaan lainnya
  2. Perencanaan anggaran : Menyiapkan bahan penyusunan RKA-K/L, DIPA, POK dan usulan revisi anggaran
  3. Monitoring dan evaluasi : Memantau realisasi anggaran, capaian output, indikator kinerja, serta melakukan evaluasi capaian kinerja
  4. Pelaporan : Menyiapkan laporan kinerja dan laporan pelaksanaan kegiatan, termasuk bahan SAKIP/AKIP
  5. Teknologi Informasi : Mengelola dan mendukung pemanfaatan sistem informasi serta infrastruktur TI Pengadilan
  6. Website Pengadilan : Mengelola, memutakhirkan, dan melakukan monitoring konten website resmi Pengadilan
  7.  Data dan informasi : Menghimpun, mengolah, memverifikasi, dan menyajikan data untuk kebutuhan pimpinan dan pelaporan
  8. Sistem informasi MA : Mendukung pengelolaan dan pemutakhiran data pada aplikasi/sistem informasi Mahkamah Agung yang digunakan satuan kerja
  9. Dokumentasi dan eviden : Menghimpun dokumen/eviden kegiatan untuk kebutuhan monitoring, evaluasi, SAKIP, ZI, dan pemeriksaan
  10.  Koordinasi :  Berkoordinasi dengan bagian kepaniteraan, kesekretariatan, pimpinan, serta instansi terkait dalam penyusunan data dan laporan