Tugas Sekretaris

Sekretaris mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan di bidang administrasi, organisasi, keuangan, sumber daya manusia, sarana dan prasarana, serta teknologi informasi kepada seluruh unsur Pengadilan Negeri.

 

Sekretaris juga mengoordinasikan pelaksanaan tugas kesekretariatan yang dilaksanakan oleh tiga Sub Bagian, yaitu:

  1. Sub Bagian Perencanaan, Teknologi Informasi dan Pelaporan (PTIP);
  2. Sub Bagian Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana;
  3. Sub Bagian Umum dan Keuangan.

 

Sekretaris menyelenggarakan fungsi-fungsi sebagai berikut :

  1. Mengoordinasikan penyusunan rencana program dan kegiatan Pengadilan Negeri.
  2. Mengoordinasikan penyusunan dan pelaksanaan anggaran/DIPA satuan kerja.
  3. Mengoordinasikan pelaksanaan administrasi keuangan dan pertanggungjawaban anggaran.
  4. Mengoordinasikan pengelolaan kepegawaian dan pengembangan kompetensi aparatur.
  5. Mengoordinasikan pelaksanaan organisasi dan tata laksana, termasuk SOP, Anjab, ABK dan peta jabatan.
  6. Mengoordinasikan pengelolaan BMN, perlengkapan dan sarana prasarana.
  7. Mengoordinasikan pengelolaan teknologi informasi dan sistem informasi kesekretariatan.
  8. Mengoordinasikan penyusunan laporan kinerja dan laporan pelaksanaan kegiatan.
  9. Mengoordinasikan pelaksanaan administrasi umum, persuratan dan kearsipan.
  10. Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas seluruh Sub Bagian Kesekretariatan.
  11. Melakukan pembinaan dan pengawasan administratif terhadap pelaksanaan tugas pejabat/pegawai kesekretariatan sesuai kewenangannya.
  12. Memberikan saran dan pertimbangan kepada Ketua Pengadilan Negeri dalam bidang kesekretariatan.
  13. Menjamin agar pelaksanaan tugas kesekretariatan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, kebijakan Mahkamah Agung dan arahan pimpinan.
  14. Melaksanakan koordinasi dengan Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung, KPPN, instansi pemerintah dan pihak terkait lainnya.
  15. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Ketua Pengadilan Negeri.