Untuk meningkatkan pelayanan dan transparansi pada Pengadilan Negeri Tenggarong maka berdasarkan Perma No. 12 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu lintas maka para pelanggar tidak perlu mengikuti persidangan namun cukup melihat besaran denda yang sudah diputuskan dan diumumkan melalui papan pengumuman Kejaksaan Kabupaten Kutai Kartanegara atau dapat dilihat melalui wesite Pengadilan Negeri Tenggarong kemudian melakukan pengambilan barang bukti dan pembayaran di KEJAKSAAN KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA sesuai dengan besaran denda yang telah diumumkan oleh Pengadilan Negeri Tenggarong
PN TENGGARONG MANTAP
PANGGILAN RELAS TERGUGAT NO 39/Pdt.G/2023/PN Trg
PANGGILAN RELAS TERGUGAT NO 41/Pdt.G/2023/PN Trg
PANGGILAN RELAS TERGUGAT NO 40/Pdt.G/2023/PN Trg
Lebih lanjut
Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?
Ketua Mahkamah Agung RI pada tanggal 5 Januari 2011 telah menerbitkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan.
Syarat dan Tata cara Pengaduan
Syarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.
Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu
Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
